" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > kalau bagi harta waris harus segera lalu ibu harus tinggal mana ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 9 september 2015 18 : 57  " , "  9 . 819 views  n " , " n " , " n " , " n " , " tanya anda ini cukup tarik dan rasa wakil tanya begitu banyak umat islam khusus dalam teknis bagi harta waris . " , " memang benar bahwa bagi harta waris itu harus segera , sebab rupa perintah allah swt yang tetap langsung di dalam al - quran . namun yang harus paham bahwa bagi harta waris itu tidak selalu identik dengan jual aset - aset kepada pihak lain dan bagi uang . " , " bagi waris itu pada hakikat cuma tetap siapa yang jadi milik dari harta yang status ' tidak tuan ' , lantar tuan telah tinggal dunia . sebab prinsip tidak boleh ada harta yang tidak tuan . kalau tuan wafat , maka cara otomatis yang jadi tuan ikut adalah ahli waris . " , " jumlah ahli waris dari orang yang tinggal dunia itu jumlah tidak cuma satu . ketika orang milik harta tinggal dunia , tidak ada 22 pihak yang masuk ke dalam jajar para ahli waris . mana masing - masing ahli waris itu punya fardh alias jatah atau bagi yang telah tetap di dalam nash - nash syariah . " , " tindak bagi waris itu pada hakikat adalah akad tetap pindah milik harta dari milik asli yang tuan telah tinggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup . " , " ( w . 1252 h ) di dalam kitab , " , " telah tulis definisi waris bagai ikut : " , " r n " , " [ 1 ] " , " kalau kita perhati definisi ulama di atas , kita tidak temu urus jual - jual aset dalam hal bagi waris . yang ada cuma dar tetap hak - hak tiap orang atas harta waris sebut . " , " maka perlu tegas sekali lagi bahwa bagi harta waris itu tidak ada kait dengan jual . apalagi harta waris itu tidak selalu bentuk rumah atau tanah . harta waris bisa bentuk apa yang masuk kategori harta , seperti uang , emas , hewan , kendara , surat - surat harga , dan bagai . " , " kalau orang laki wafat dan harta upa ekor sapi , ahli waris orang istri dan satu orang anak laki - laki , apakah lantas sapi itu wajib sembelih begitu bagi waris ? tentu saja jawab tidak harus sembelih . sapi itu bisa saja biar hidup atas sepat para ahli waris , sebab istri dan anak itu butuh sapi yang masih hidup , karena mereka minum susu . kalau sapi sembelih , tentu saja mereka rugi . " , " demikian juga ketika harta waris upa rumah kontra . istri dan anak yang jadi ahli waris tidak harus jual rumah itu . yang penting mereka jadi ahli waris , mana istri punya prosentase hak milik nila 1 / 8 bagi dan anak laki - laki tunggal punya hak besar 7 / 8 bagi . " , " mereka tidak harus jual rumah itu , tetapi bisa milik cara sama dengan nilai saham sesuai jatah waris masing - masing . kalau uang sewa kontra rumah itu 80 juta bulan , maka istri dapat 10 juta dan anak laki - laki dapat 70 juta tiap bulan . " , " dan dalam kasus yang anda tanya , rumah itu tidak harus jual kalau tidak penting - penting amat . rumah yang tadi milik almarhum ayah itu bagi waris cukup dengan tetap siapa saja milik dan berapa nilai saham milik masing - masing . " , " dalam hal ini ibu dapat hak milik dasar jatah bagai istri almarhum yaitu besar 1 / 8 bagi . dan sisa yaitu 7 / 8 bagi jadi hak putera puter almarhum . bila anak - anak almarhum ada 5 orang dan semua laki - laki , maka sisa 7 / 8 itu bagi 5 sama besar . " , " sedang bila dari 5 anak itu ada yang laki - laki , misal ada 2 orang anak laki dan 3 orang perempuan , maka tiap anak laki ' anggap ' seperti 2 orang anak perempuan . olah - olah almarhum punya anak 7 orang . maka sisa 7 / 8 bagi itu bagi 7 bagi sama besar , tiap anak laki dapat 2 bagi dan tiap anak peremuan dapat 1 bagi . " , " yang bagi - bagi dalam hal ini adalah nilai saham milik dan bukan uang jual rumah . kita tidak bagi uang hasil jual rumah dalam bagi harta waris ini . kita hanya bicara tentang berapa saham milik atas rumah bagi masing - masing ahli waris . rumah tetap utuh diri tegak tanpa harus otak - atik . " , " telah masing - masing tahu saham milik atas rumah tinggal ayah sebut , maka segera tetap dan ikrar cara tulis dan buat berita acara . akan lebih kuat lagi bila datang ahi hukum seperti notaris dan jenis . " , " maka dengan tanda - tangan ikrar waris itu , selesai sudah bagi waris dalam keluarga . masing - masing sudah dapat bagi yang pasti dari rumah itu . maka rumah itu sudah bukan lagi milik almarhum , tetapi sudah pindah jadi milik para ahli waris cara sama - sama , dengan banding nilai saham yang beda - beda . " , " lalu bagaimana urus eksekusi dan implementasi ? apakah ibu dan salah satu anak yang huni rumah itu harus segera ' usir ' keluar ? " , " tentu saja tidak perlu harus eksekusi dan tidak perlu ada usir . apalagi ibu dan adik belum punya rumah untuk tinggal . maka atas sepakat semua ahli waris , silah saja mereka tetap tinggal di rumah sebut . asal sudah jelas siapa milik . " , " anda anda atau salah satu ahli waris ' kebelet ' ingin punya duit dan mau jual bagi , bisa - bisa saja hal itu laku . silah anda jual hak milik yang rupa bagi milik anda dan tawar kepada sama milik , yaitu saudara dan saudari anda sendiri . siapa tahu di antara mereka ada yang tarik untuk bel , maka jual - beli bisa saja jadi . " , " anggap misal salah satu saudara anda ada yang mau beli jatah milik rumah anda itu , silah dia bayar dan otomatis anda sudah hilang hak milik atas rumah itu . " , " atas sepakat para ' milik ' rumah waris , bisa saja mereka semua pakat untuk tidak segera tempat rumah itu . apalagi mereka semua masih punya ibu , tidak mengapa bila ibu tetap tinggal di rumah itu meski jatah milik cuma batas 1 / 8 bagi saja . " , " demikian juga dengan adik anda , atas sepakat semua ' milik ' rumah , bisa saja dia izin untuk tinggal di rumah itu , meski hak milik cuma 1 / 8 bagi saja . yang penting , semua ahli waris yang rupa milik rumah telah beri izin dan boleh . "
